MAKALAH GEOPOLITIK INDONESIA
MAKALAH
GEOPOLITIK INDONESIA
Dosen Pengampu :
Dr. SOUBAR ISMAN, SH, MH, MBA,
MSC

Disusun
oleh kelompok 8 :
Jailani
(1622211032)
SEKOLAH TINGGI
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PGRI BANGKALAN
PENDIDIKAN
EKONOMI
2017
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penyebab kami mengambil judul “geopolitik indonesia“ karena
kami ingin mengetahui bagaimana sistem politik atau peraturan yang ada di
Indonesia.Dalam hal ini bukan hanya beruhubungan dengan pemerinth tetapi juga
dengan manusia dengan negara lain,hubungan manusia lingkungan alam,kehidupan
manusia didunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan
sebagai wakil Tuhan (khalifatullah).Selain itu kami juga ingin mengetahui
bagaimanakah perkembangan Wilayah Indonesia sejak jaman proklamasi hingga
sekarang.
B. Rumusan Masalah
1) Apakah pengertian dari Geopolitik itu ?
2) penegertian Wawasan Nusantara ?
3) faktor – faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara?
4) unsur-unsur dasar wawasan nusantara?
C. Tujuan
Tujuan
kami dalam menulis makalah ini yaitu untuk mengathui dan mehami tentang geopolitik
di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
“ G E O P O L I T I K I N D O N E S I A
“
A. Pengertian
Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau
peraturn-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas)
suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik
negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi negara
bersangkutan.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara
dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai
kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(Khalifatullah).Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu :
hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan
antara manusia dengan makhluk lainnya.Manusia dalam melaksanakan tugas dan
kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial
politis.Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik.Sedangkan
bidang sosial politis bersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata
dan dapat dirasakan.Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik
adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang
mengatur proses pembangunan nasional.
Sebagai negara kepulauan dan berineka Indonesia mempunyai
kekuatan dan kelemahan.Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi
yang strategis dan kaya sumberdaya alam.Sementara kelemahannya terletak pada
wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu
bangsa dan satu tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan oleh parapendiri
negara ini.Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah
Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
1945.Dalam pelaksaannya Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan
interaksi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun
internasional.Dalam hal ini Indonesia harus memiliki pedoman.Salah satu pedoman
Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara,
sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah
geopolitik Indonesia.
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional ( National outlook
)yang merupakan visi bangsa yang bersngkutan menuju ke masa depan. Kehidupan
berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau
wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan
bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu.Adapun wawasan nasional bangsa
Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti
pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata
‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’
berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah
Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang
berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan
wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra
Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu
bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan
sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk
mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.Sedangkan Wawasan Nusantara
mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah
Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita
nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa
Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam
perjuangan kemerdekaannya.
C. Faktor – faktor yang Mempengaruhi Wawasan
Nusantara
1. Wilayah ( Geografi )
a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata
Italia ‘archipelagos’.Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama,
dan
pelagos
berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai
lautan terpenting.Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi
perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b) Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda
dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda
yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat
mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi
ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan
India.Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India dan “nesos”berarti
pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa
perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan
kebesaran.Sebutan
“Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian
Archipelago and East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga
memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun
Melayu.Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan
kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda
tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost
Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia
menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa
mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res
Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res
Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak
dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare
Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare
Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang
laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari
darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic
State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi
PBB tentang hukum laut
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar
Indnesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman,
Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Negara
Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain
2. Laut
Toritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di
ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah
sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa
garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas
tertentu sesuai konvensi ini
3. Perairan
Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis
pangkal
4. Zone
Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal
5. Landas
Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang
terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratannya
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara
benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra
Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah pulau yang
sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada
batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan
jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada peta benua
Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London
(Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka
jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika
Serikat
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang
terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2.
Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara
merupakan yang terluas
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1). Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel
(1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik ( Political Geography). Istilah ini
kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf
1864 – 1922) dan Karl aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical
Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada
titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk.
Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek
politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan
alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
2). Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengembangkan kajian
geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme
(makhluk hidup).Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat
politik (bangsa).Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam.Rudolf Kjellen
berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki
intelektual.Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitk, ekonomi
politik, kratopolitik, dan sosiopolitik.Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir
sama.Mereka memandang pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan organisme
(makhluk hidup).
3). Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme
juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras
yang paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.
Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a.
Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak
terlepas dari hukum alam.
b.
Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat
mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan.
c.
Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan
menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).Sementara Jepang
akan menguasai Asia Timur.
d.
Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup
bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian
baru kekayaan alam dunia.
4). Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada
nilai - nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas ter-
tuang di dalam pembukaan UUD 1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta
damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk
penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam hubungan Internasonal, bangsa Indonesia berpijak pada
paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dan
menolak pandangan Chauvisme.
b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya
bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan
politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu
berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan
geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang
Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek
demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan Hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada
umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor
yang mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi
nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor
utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan
kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan regional maupun
internasional.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar
Hukumnya
a). Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 –
1957
Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi
wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial
Indonesia
b). Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957)
sampai dengan 17 – 2 – 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda
yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai
berikut;
1. Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2. Penentuan batas – batas wilayah Negara
Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State
Principles)
3. Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang
No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.Sejak itu
terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan
pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi :
a. semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan
Indonesia
b. semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan
c. semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi
perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
c). Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen
) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep
poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai
upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya
untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan
alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
d). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif
terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari
garis dasar laut wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE
adalah :
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
D. Unsur – unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1.wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a). Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan
yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
dalamnya perairan, baik laut maupun sealat serta dirgantara di atasnya yang
merupakan satu kesatuan ruang wilayah.
b). Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada
UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan,
sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk Republik.Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan
menurut Undang – undang.Sistem pemerintahan menganut sistem pemerintahan
presidensial.Presiden memegang kekuasaan permerintah berdasarkan UUD
1945.Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan
(machtsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kekuatan kuat, yang
tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota
MPR.
c). Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik
dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup
pertai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh
aparatur negara.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perpektif kehidupan
manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita – cita bangsa dan asas
manunggal yang terpadu:
a). Cita – cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD
1945.
b ). Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri menunggal,
utuh menyeluruh.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi,
Batiniah dan Lahiriah
a. Tata
laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang
memiliki kekuatan batin.
b. Tata
laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan
karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
•
Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau
peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik.
•
Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi
yang menerim amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
•
Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya
sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum
juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa
Yunani, “indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau.
•
Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan
keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara
kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah
diperjuangkan oleh par pendiri negara ini.
•
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan
pada nilai – nilai Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas
tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang
cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Saran
Sebagai wakil Tuhan ( Khalifatullah) di bumi manusia wajib
mengelola, menjaga dan memanfaatkan sebaik mungkin apa yang ada di dalamnya.
Parbedaan yang terjadi di antara kita janganlah menjadi penghalan untuk kita
saling bersatu.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof.
DR. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan
Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar